Pemerintahan

Airlangga Hartarto Tegaskan Produk AS Tak Sepenuhnya Bebas TKDN dalam Kesepakatan Dagang

×

Airlangga Hartarto Tegaskan Produk AS Tak Sepenuhnya Bebas TKDN dalam Kesepakatan Dagang

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025. (Sumber: BPMI Setpres )

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara terkait kerangka kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang bocor ke publik. Dalam draf kesepakatan tersebut, disebutkan sejumlah poin penting, termasuk pengenaan tarif 19 persen untuk produk ekspor Indonesia ke AS serta pelonggaran impor produk pertanian dari AS ke Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mengenai pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk asal AS yang masuk ke Indonesia. Menanggapi hal ini, Airlangga menegaskan bahwa tidak semua produk dari Negeri Paman Sam akan mendapatkan pembebasan TKDN.

“Enggak (semuanya bebas TKDN). Jadi per sektor. Ada sektornya,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya pada Rabu (23/7).

Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan secara rinci sektor-sektor mana saja yang akan dibebaskan dari syarat TKDN sebagai bagian dari strategi negosiasi tarif dengan AS. Namun, ia mengonfirmasi bahwa sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) termasuk yang mendapatkan pembebasan tersebut.

“ICT tidak ada tarif. Terima kasih,” katanya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Selain itu, Airlangga juga menanggapi kabar mengenai penghapusan pembatasan ekspor mineral ke AS. Ia menegaskan bahwa ekspor tetap harus mengikuti aturan dalam negeri, yaitu hanya diperbolehkan untuk barang setengah jadi atau barang jadi.

“Enggak, di dalam detailnya tidak ada yang dihapuskan,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia saat ini masih terus melakukan negosiasi dengan pihak AS guna memperjelas sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut, terutama yang berkaitan dengan dampak langsung terhadap sektor industri dalam negeri. Beberapa kalangan industri, seperti pelaku usaha sepatu kulit, sudah menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak negatif dari tarif 19 persen yang diberlakukan oleh AS.

Kesepakatan ini masih dalam tahap pembahasan, dan pemerintah diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan nasional agar tidak merugikan industri dalam negeri di tengah dinamika perdagangan global.