JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan terkait sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, khususnya yang menyangkut persoalan ketenagakerjaan.
Salah satu yang disoroti adalah poin ke-16, yang menuntut pemerintah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
“Ada mencegah PHK massal, itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran aktif dalam menjaga stabilitas lapangan kerja, terutama menghadapi tantangan ekonomi global. Ia juga menambahkan, pekerja kontrak tetap mendapat fasilitas ketenagakerjaan khusus dengan masa perlindungan selama satu tahun.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi pekerja kontrak dan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

