Akhirnya Ada Kejelasan, Inilah Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 2025

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polemik seputar libur sekolah selama bulan Ramadan 2025 akhirnya menemukan kejelasan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung, namun dengan penyesuaian untuk mengakomodasi ibadah dan kegiatan keagamaan.

Dalam Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah, terdapat panduan pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan kualitas belajar sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah. Berikut adalah pengaturan kegiatan pembelajaran selama Ramadan:

  1. Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadan
    Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri. Kegiatan ini dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
  2. Pembelajaran di Sekolah
    Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan keagamaan dengan penyesuaian waktu belajar.
  3. Kegiatan Bermanfaat untuk Pembentukan Karakter
    Selama Ramadan, siswa diharapkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kepemimpinan. Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan serupa. Bagi siswa non-Muslim, disarankan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
  4. Libur Idulfitri
    Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.
Baca Juga:  Wapres Maruf Amin Nilai Debat Pilpres 2024 Lebih Menarik dan Lebih Hidup

Peran Pemerintah Daerah

Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah dalam mempersiapkan rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Pemerintah daerah diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan di bulan suci tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof. Atip Latipulhayat, menekankan pentingnya pemahaman bahwa Ramadan bukanlah libur sekolah, melainkan pembelajaran yang dilakukan dengan metode berbeda. “Intinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan. Ada pembelajaran di rumah dan di sekolah,” jelas Prof. Atip.

Baca Juga:  Pemkab dan Kejari Subang MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penyesuaian Jadwal dan Ketuntasan Pembelajaran

Untuk memastikan ketuntasan pembelajaran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyusun aturan rinci terkait mekanisme pembelajaran di bulan Ramadan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pengurangan jam pelajaran guna menyesuaikan dengan kebutuhan siswa selama menjalani ibadah puasa.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga membantu siswa menjalankan ibadah dengan lebih optimal. Dengan adanya regulasi ini, kegiatan belajar mengajar selama Ramadan diharapkan tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk meningkatkan iman, takwa, dan karakter mulia.