Anggota DPR Irmawan Desak Kementerian PU Pastikan Pemotongan Anggaran Tak Ganggu Perbaikan Jalan

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irmawan, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar memastikan pemotongan anggaran tidak berdampak pada pos perbaikan jalan dan jembatan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (9/2/2025), Irmawan menyoroti pemangkasan anggaran Kementerian PU hingga 80% yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ia menilai bahwa keterbatasan anggaran dapat mengurangi dana perawatan rutin jalan dan jembatan, sehingga meningkatkan risiko kerusakan dan kecelakaan lalu lintas.

“Keterbatasan anggaran tersebut bisa mengurangi dana untuk perawatan rutin jalan dan jembatan. Jika hal ini benar terjadi, maka jalan dan jembatan rawan rusak sehingga berdampak pada keselamatan pengguna jalan,” ujar Irmawan pada Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian PU harus memastikan pemotongan anggaran tidak sampai mengurangi anggaran perbaikan atau preservasi jalan dan jembatan. Menurutnya, perawatan rutin sangat penting untuk meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya.

Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang masih banyak mengalami kerusakan, seperti berlubang, retak, bergelombang, dan tergenang air. Hal ini, menurutnya, semakin berisiko saat terjadi lonjakan arus lalu lintas, terutama pada momen libur Lebaran dan Tahun Baru.

Selain berdampak pada infrastruktur, Irmawan juga menilai bahwa pemangkasan anggaran dapat berimbas pada meningkatnya pengangguran. Sebab, selama ini berbagai proyek Kementerian PU menggunakan skema padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Kalau ada efisiensi ini, dikhawatirkan rakyat justru menjadi korban karena tidak mendapatkan manfaat dari proyek infrastruktur yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi V dengan Kementerian PU pada Kamis (6/2/2025), disampaikan bahwa anggaran Kementerian PU tahun 2025 mengalami penurunan dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun. Pemangkasan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Meskipun mendukung kebijakan efisiensi yang diinstruksikan pemerintah, Irmawan tetap berharap agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus tetap menjadi prioritas demi kemaslahatan rakyat secara luas.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini