BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan meliburkan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada momen pergantian tahun baru yang biasanya diwarnai lonjakan kunjungan wisatawan.
Selama masa libur itu, para sopir angkot akan menerima uang kompensasi sebesar Rp500.000 sebagai pengganti biaya operasional. “Dua hari. Malam tahun baru dan hari tahun baru. Rabu dan Kamis libur dan dikasih uang saku,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/12/2025).
Menurut Dedi, besaran kompensasi disesuaikan dengan rata-rata pendapatan harian sopir angkot. Ia memperkirakan pendapatan sopir berkisar Rp150.000 per hari, yang jika ditambah setoran kendaraan mencapai sekitar Rp250.000. “Dua hari jadi Rp500.000 dikasihnya, antara pemilik dengan sopir angkotnya,” jelasnya.
Gubernur juga meminta adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung guna membahas teknis pembiayaan kebijakan tersebut. Ia menilai, peliburan angkot saat arus wisata tinggi dapat membantu mengurai kemacetan di pusat kota. “Pada saat banyak turis yang berkunjung, angkotnya istirahat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebutkan jumlah angkot yang beroperasi di wilayahnya mencapai sekitar 2.500 unit. Kebijakan peliburan ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan selama perayaan tahun baru.





