SUBANG, TINTAHIJAU.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam waktu dekat untuk Pemilu 2024.
PTPS akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, memastikan bahwa proses pembentukan PTPS akan dilakukan secara tepat dan efisien.
Perekrutan PTPS akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Herwyn menekankan pentingnya membentuk PTPS yang tangguh dan efektif, serta memberikan pembekalan pada Januari 2024 setelah proses perekrutan selesai.
PTPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Herwyn mengingatkan pentingnya mendapatkan kader terbaik yang mampu mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang singkat namun peran yang sangat penting.
Pada Pemilu 2024, regulasi baru telah membantu proses perekrutan PTPS, dengan penurunan usia persyaratan menjadi minimal 21 tahun atau bahkan di bawah 21 tahun dengan ketentuan khusus. Proses perekrutan PTPS diharapkan dapat menghasilkan pengawas yang mampu mencegah pelanggaran dan mengatasi berbagai persoalan yang mungkin muncul.
Honor PTPS, berdasarkan Surat Menteri Keuangan, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta. Syarat untuk menjadi PTPS mencakup syarat usia, kesetiaan kepada nilai-nilai negara, integritas, kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, berasal dari kelurahan/desa setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan lainnya.
Pendaftaran PTPS menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran dan integritas Pemilu 2024 di Indonesia.