BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan larangan total terhadap penggunaan truk over dimension over loading (ODOL) di seluruh wilayahnya mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, perwakilan Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan pihak AQUA Group, Jumat (31/10/2025).
Dedi menegaskan, larangan tersebut diterapkan karena aktivitas kendaraan ODOL selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan di berbagai daerah di Jawa Barat. Ia menilai, upaya pembangunan infrastruktur jalan yang terus dilakukan pemerintah daerah tidak akan berdampak maksimal jika truk bermuatan berlebih tetap beroperasi.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi.
Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, Dedi juga menyoroti aspek keselamatan lalu lintas. Menurutnya, truk ODOL meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain. Ia menegaskan, mulai awal 2026, seluruh pelaku industri di Jawa Barat wajib menggunakan armada angkutan yang sesuai standar, termasuk di sektor pertambangan.
“Mulai 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut kebijakan ini juga merupakan langkah menciptakan keadilan ekonomi di wilayah Jawa Barat. Ia menilai, aktivitas ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan sebagian pihak, sementara masyarakat luas menanggung dampak negatifnya.
Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra mengungkapkan bahwa pemerintah daerahnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi waktu operasional kendaraan bertonase besar agar lalu lintas lebih tertib dan aman.
Menurut Reynaldy, pembatasan ini sejalan dengan rencana larangan ODOL dari Pemprov Jabar. Ia optimistis, dengan mengganti armada menjadi kendaraan berukuran lebih kecil, kegiatan pengangkutan justru dapat berjalan lebih efisien tanpa melanggar ketentuan jam operasional.
Dari pihak swasta, perwakilan AQUA Group menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Namun, pihaknya mengakui proses transisi akan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi perlu menyiapkan armada baru yang sesuai ketentuan.
Kebijakan pelarangan ODOL ini diharapkan dapat memperpanjang usia infrastruktur jalan di Jawa Barat, meningkatkan keselamatan transportasi, serta menciptakan keseimbangan ekonomi antara dunia usaha dan kepentingan publik.






