BKPSDM Subang Akan Panggil dr. Maxi Terkait Surat Pengunduran Diri

SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang akan memanggil dr. Maxi terkait surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Subang, Dadang Darmawan menyampaikan, langkah pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan alasan dan kejelasan status pengunduran diri mantan Kepala Dinas Kesehatan itu.

“Ya, kita akan panggil. Harus dikomunikasikan langsung ke yang bersangkutan, seperti alasannya apa, kenapa, termasuk apakah tetap melanjutkan pengunduran diri atau batal,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Subang. Namun sebelum itu, pengajuan pensiun dini harus melalui sejumlah tahapan administrasi, termasuk proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis.

“Yang memutuskan nanti Bupati, tapi prosesnya harus melalui BKN untuk rekomendasi teknis,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak BKPSDM mengaku awalnya mengetahui kabar pengunduran diri dr. Maxi justru dari pemberitaan media. “Saya taunya dari media, ada pengunduran diri. Belum ada berkas masuk. Tapi setelah kami cek ke Setda, katanya memang ada. Jadi kami menunggu berkasnya, kalau sudah masuk, baru kita proses,” tuturnya.

Sebelumnya, dr. Maxi, S.H., M.H.Kes., yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Subang, telah menyampaikan bahwa dirinya resmi mengajukan pensiun dini sejak 17 Oktober lalu. Ia menyebut keputusan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang dan menjadi keputusan pribadi.

“Sudah dipikirkan matang dan ini keputusan bulat,” kata dr. Maxi saat dihubungi TINTAHIJAU.COM.

Hingga kini, publik Subang masih ramai memperbincangkan langkah dr. Maxi tersebut. Banyak warganet yang menyampaikan dukungan dan doa, menilai bahwa pengabdian seorang dokter tak berhenti meski tak lagi berstatus ASN.