Bupati Indramayu Dikritik karena Liburan saat Mudik

Lucky Hakim (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, melontarkan kritik tajam terhadap tindakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang dikabarkan bepergian ke Jepang saat masa libur Lebaran 2025. Menurut Irawan, tindakan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ pada 17 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Irawan menyebutkan bahwa surat edaran dari Kemendagri tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah. Hal ini sangat krusial mengingat arus mudik melibatkan mobilitas masyarakat dalam jumlah besar yang memerlukan pengawasan dan koordinasi maksimal dari pemerintah daerah.

“Setahu saya, ada arahan Kemendagri lewat surat edaran agar setiap kepala daerah siap siaga mendukung kelancaran arus mudik 2025,” ujar Irawan kepada Kompas.tv pada Minggu, 6 April 2025. “Yang dilakukannya bukan hanya tidak pantas, namun juga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan surat edaran tadi.”

Menurut Irawan, sebagai kepala daerah, Lucky Hakim seharusnya tetap berada di wilayahnya selama periode Lebaran untuk memudahkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Seharusnya, sebagai kepala daerah, yang bersangkutan tetap ada di daerahnya untuk mempermudah koordinasi. Jadi, tidak seharusnya malah pergi liburan,” tambahnya.

Irawan juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran arus mudik, mulai dari pengawasan, fasilitasi, hingga pengendalian situasi di lapangan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Namun demikian, Irawan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama periode mudik Lebaran tahun ini.

“Tidak lupa, Fraksi Golkar mengucapkan apresiasi kepada pemerintah pusat dan daerah serta Forkopimda yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik pada mudik Lebaran 2025 ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara jelas dan tegas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Bima.

Diketahui, Lucky Hakim diduga melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Jika terbukti, hal ini bisa berujung pada sanksi administratif yang berat, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya.