Bupati Subang Akan Tempatkan ASN Indisipliner di Pos Penyekatan Truk Nakal

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, menegaskan komitmennya dalam menertibkan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang. Hal itu disampaikan dalam Rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (3/7/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Dinas Perhubungan Subang dan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda Subang, Kabid Gakum Satpol PP, serta jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Kang Rey ini menekankan pentingnya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup No. 28 Tahun 2023 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang.

“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” kata Kang Rey.

Berdasarkan regulasi tersebut, pembatasan operasional diberlakukan untuk kendaraan bertonase besar, seperti pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah. Waktu operasional dibatasi pada hari kerja pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB, serta akhir pekan pukul 05.00–21.00 WIB. Jenis kendaraan yang diatur yakni konfigurasi roda 2 di depan dan 4 atau 8 di belakang.

Kang Rey menegaskan, keberadaan kendaraan berat tersebut menjadi sumber kemacetan dan sudah menelan banyak korban.

“Tidak bisa dipungkiri, kendaraan besar ini sudah memakan korban berkali-kali, juga menjadi faktor utama kemacetan,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Kang Rey menginstruksikan agar dibentuk pos-pos penyekatan di titik strategis yang dilengkapi CCTV, serta peningkatan jumlah personel pengawasan dari 58 menjadi 100 orang.

Yang menarik, Kang Rey menyampaikan rencananya untuk menempatkan ASN yang indisipliner di pos penyekatan sebagai bentuk sanksi pembinaan.

“Untuk penambahan personel Dishub, saya akan tempatkan 500 ASN yang masih melanggar aturan dan ketentuan. Nanti kita akan filter, dari 500 itu mana yang masih bisa dimaafkan, akan saya tugaskan di Dishub dan langsung ditempatkan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga memastikan akan menggandeng Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk melakukan inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan kelayakan armada, termasuk pengecekan KIR dan pelat nomor kendaraan.

Menutup arahannya, Kang Rey memperingatkan perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi agar segera melakukan perbaikan sebelum dikenai sanksi.

“Kami betul-betul perhatikan perusahaan mana saja yang bandel. Lebih baik dikompromikan dari sekarang,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, S.H., menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Saya sangat mendukung penertiban kendaraan angkutan barang tersebut,” singkat AKP Asep.