SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Pemerintah Kabupaten Subang memberikan kompensasi kepada para pelaku UMKM di Desa Dawuan Kaler yang terdampak penertiban bangunan liar.
Penyerahan kompensasi ini dilakukan langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., di Rumah Dinas Bupati pada Sabtu (17/5/2025).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang dilakukan sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Bangunan-bangunan yang ditertibkan sebelumnya berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan semata demi penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan nasib masyarakat yang terdampak.
“Saya ingin menata seluruh tempat di Subang supaya tertata, tertib, rapi serta nyaman, seperti apa yang dilakukan Kang Dedi Mulyadi terhadap Jawa Barat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa data para pedagang yang terdampak telah dikumpulkan, dan mereka akan diprioritaskan apabila ke depan tersedia lokasi usaha yang sesuai aturan.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, melalui pesan yang disampaikan kepada Bupati Subang, mengapresiasi sikap masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan merelakan bangunan yang berdiri tanpa izin. Ia berharap langkah ini membawa dampak positif bagi masyarakat.
Kang Rey menambahkan bahwa pemberian kompensasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan manfaat nyata bagi masyarakat yang terkena dampak.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asisten Daerah I, Kepala Badan Kesbangpol, Kasatpol PP, Camat Dawuan beserta unsur Muspika, Kapolsek, serta Kepala Desa Dawuan Kaler.





