Pemerintahan

Bupati Subang Deadline Kepala Dinas PUPR dan Pertanian Sudah Terisi Sebelum 2026

×

Bupati Subang Deadline Kepala Dinas PUPR dan Pertanian Sudah Terisi Sebelum 2026

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menargetkan seluruh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang saat ini masih kosong, termasuk Kepala Dinas PUPR dan Dinas Pertanian, sudah terisi sebelum memasuki tahun 2026.

Bupati mengakui, hingga kini beberapa posisi penting belum memiliki pejabat definitif karena keterbatasan figur yang memiliki kompetensi teknis dan pengalaman sesuai bidangnya.

“Selama dua minggu ini saya lihat, orang yang benar-benar teknis itu masih sedikit. Makanya kenapa beberapa posisi saya kosongkan, karena harus saya open bidding-kan lagi,” jelas Reynaldy.

Selain dua posisi tersebut, jabatan Inspektur Daerah (Irda) juga masih belum terisi. Ketiganya, kata Bupati, memerlukan sumber daya manusia dengan kualifikasi teknis dan integritas tinggi, terutama bagi dinas yang bersinggungan langsung dengan pembangunan dan pengawasan.

“Inspektorat dan pertanian itu butuh orang yang punya spesifikasi khusus. Begitu juga PUPR, perlu sarjana-sarjana teknik yang benar-benar paham teknis di lapangan,” ungkapnya.

Sekadar informasi, jabatan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pertanian sudah melalui proses open bidding pada akhir 2024 lalu.
Namun, hingga kini belum ada pelantikan resmi, meskipun sejumlah nama telah dinyatakan lolos seleksi.

Akibatnya, dua dinas strategis itu masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bupati memastikan akan membuka kembali seleksi terbuka (open bidding) dalam waktu dekat.
Ia menegaskan, seluruh jabatan strategis harus sudah terisi sebelum akhir tahun 2025.

“Ada deadline, minimal sebelum akhir tahun semua sudah dilantik. Jadi proses open bidding akan kita percepat,” tegasnya.

Khusus untuk posisi Inspektorat Daerah, prosesnya kemungkinan memakan waktu lebih lama karena harus mendapat persetujuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melewati tahapan administratif yang lebih kompleks.

“Kalau Irda mungkin agak lama, karena harus ada kesetujuan dari Inspektorat Kemendagri. Prosesnya cukup banyak turutan,” ujar Reynaldy.