Pemerintahan

Bupati Subang Imbau Pelaku Usaha Gunakan Kendaraan Berplat Subang

×

Bupati Subang Imbau Pelaku Usaha Gunakan Kendaraan Berplat Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Subang untuk menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor Subang.

Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 000.1.7.1/1283/Bapenda tertanggal 24 September 2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan badan hukum dan badan usaha se-Kabupaten Subang itu, Bupati Reynaldy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan mempercepat pemeliharaan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, penerangan jalan, trotoar, serta fasilitas penunjang lainnya.

“Kami menghimbau agar seluruh kendaraan operasional, baik milik perusahaan maupun hasil kerja sama dengan mitra usaha, terdaftar dengan plat nomor Kabupaten Subang,” tulis Bupati dalam surat tersebut.

Kebijakan ini, lanjut Reynaldy, bertujuan memastikan pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pelaku usaha dapat langsung berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah. Dengan demikian, pajak kendaraan yang masuk ke kas daerah akan berdampak positif bagi kemajuan Subang dan kesejahteraan masyarakat.

Imbauan tersebut juga ditujukan kepada berbagai sektor usaha, di antaranya industri manufaktur, jasa, perdagangan dan distribusi barang, transportasi dan logistik, pariwisata dan perhotelan, pertanian, perkebunan, perikanan, konstruksi, properti, perbankan, hingga sektor energi dan pengembangan usaha lainnya.

Bupati Reynaldy optimistis, partisipasi aktif pelaku usaha dalam mendukung kebijakan ini akan memperkuat sinergi pembangunan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang.

“Kami percaya, pelaku usaha yang menggunakan kendaraan berplat Subang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.