SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Dalam upaya memperkuat pengelolaan sampah yang berkelanjutan, Bupati Subang Reynaldy Putra resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Subang Nomor 3 Tahun 2025.
Surat Instruksi yang diteken Bupati tanggal 23 Mei 2025 itu berisi tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Subang sebagai tindak lanjut dari regulasi daerah terkait persampahan.
Instruksi tersebut menitikberatkan pada sembilan poin penting untuk segera dilaksanakan, dimulai dari pendirian bank sampah hingga pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Setiap desa dan kelurahan diwajibkan membentuk minimal tiga bank sampah, sementara setiap kecamatan harus memiliki satu bank sampah induk serta tempat pembuangan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) lengkap dengan dukungan anggaran operasional.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Bupati Reynaldy.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pelaksanaan kerja bakti rutin, termasuk kegiatan Jum’at Bersih, serta lomba kebersihan antar wilayah sebagai bentuk edukasi dan pelibatan aktif masyarakat.
Instruksi lainnya meliputi pembentukan kelompok kerja petugas kebersihan di tingkat RT, RW, hingga kecamatan, serta kebijakan pembatasan timbulan sampah dari sektor usaha. Pemilahan sampah dari rumah tangga dan usaha juga diwajibkan guna mendukung proses daur ulang yang lebih efektif.
Dalam aspek pencegahan, penggunaan plastik sekali pakai juga dibatasi. Pemerintah juga menginstruksikan pembuatan lubang biopori di kantor kecamatan dan desa sebagai salah satu solusi ramah lingkungan dalam pengelolaan air dan sampah organik.
Bupati Reynaldy menegaskan bahwa seluruh pihak harus melaksanakan instruksi ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Subang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.





