SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Seorang karyawan VinFast Subang, Trisno Dwi Putra Dachi, menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp1.423.920.680 dari BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada September lalu.
Santunan diserahkan langsung oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita atau Kang Rey, Kamis (20/11), di Site VinFast Cibogo, Subang.
Santunan sebesar Rp1,4 miliar tersebut diberikan kepada ahli waris, yakni ibu dan kakak almarhum. Prosesi penyerahan dilakukan bersama CEO VinFast Indonesia An Van Nhat dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang, Rifi Januar.
CEO VinFast, An Van Nhat, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan optimal bagi seluruh karyawan sejak hari pertama bekerja.
“Prinsipnya, rekrutmen di hari pertama langsung didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami ingin pekerja aman di tempat kerja maupun dalam perjalanan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Subang menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Uang sebesar apa pun tidak bisa mengganti kehilangan, tetapi setidaknya dapat memberi keringanan bagi keluarga,” tutur Kang Rey.
Ia juga mengapresiasi VinFast yang dinilai memiliki komitmen kuat terhadap keselamatan tenaga kerja. Kang Rey mendorong seluruh perusahaan di Kabupaten Subang meniru langkah serupa.
“Ini bukti nyata pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan VinFast betul-betul memikirkan perlindungan tenaga kerja. Mudah-mudahan seluruh pabrik di Subang melakukan hal yang sama,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang, Rifi Januar, turut mengakui bahwa VinFast memiliki komitmen tinggi dalam memastikan pekerjanya terlindungi secara optimal.
Acara penyerahan santunan berlangsung haru ketika ibunda almarhum menerima santunan simbolis dari Kang Rey. Ia menyampaikan bahwa sejak kejadian, pihak desa, VinFast, BPJS Ketenagakerjaan, RS Hamori, dan Pemkab Subang terus memberikan perhatian hingga proses pemakaman.
Usai acara, Kang Rey kembali menegaskan pentingnya seluruh perusahaan di Subang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Musibah bisa terjadi kapan saja. Kita ingin seluruh perusahaan memberikan perlindungan agar keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani,” ujarnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini sebanyak 26 ribu pekerja non-formal di Kabupaten Subang akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pemkab Subang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dari Pemda Subang ada 2.000, dari Pemprov Jabar 24 ribu perlindungan tenaga kerja non-formal. Total 26 ribu pekerja non-formal akan dicover,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Sosial Subang, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Subang, serta manajemen VinFast.






