SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Bupati Subang H. Reynaldi Putra Andita Budi Raemi melayangkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait penetapan kuota haji tahun 2026 yang mengalami penurunan signifikan.
Surat bernomor 400.8.1/2961/Kesra tertanggal 11 November 2025 itu bersifat penting, dan berisi permohonan agar kuota haji Kabupaten Subang tahun 2026 dikembalikan ke jumlah semula, sesuai dengan kuota tahun sebelumnya.
Langkah tersebut diambil menindaklanjuti surat dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (FK KBIHU) Kabupaten Subang, yang sebelumnya menyampaikan keberatan atas penetapan kuota haji baru.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah RI di Jakarta itu, Bupati Reynaldi menyampaikan empat poin utama permohonan:
1. Agar kuota haji tahun 2026 dikembalikan pada jumlah existing, sebagaimana tercantum dalam surat Kementerian Agama RI Nomor B-11021/Dt.II.II.2/HJ.00/08/2025 perihal Penyelesaian Dokumen Jemaah Haji Reguler.
2. Penyesuaian jumlah kuota jemaah haji secara mendadak menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah.
3. Kebijakan rasionalisasi kuota haji sebaiknya diberlakukan mulai tahun 2027, bukan 2026, agar calon jemaah memiliki waktu adaptasi yang cukup.
4. Jika pengurangan kuota memang tidak dapat dihindarkan, prosesnya harus dilakukan berdasarkan asas proporsional.
Dalam surat tersebut, Bupati Reynaldi menegaskan bahwa perubahan mendadak atas jumlah kuota berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penerapan kebijakan baru.
“Penyesuaian jumlah kuota haji secara mendadak menimbulkan keresahan bagi calon jemaah,” tulis Bupati dalam suratnya.
Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Gubernur Jawa Barat, dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data sementara, kuota haji Kabupaten Subang tahun 2026 mengalami penurunan drastis dari 1.126 jemaah pada 2025 menjadi hanya 244 jemaah. Kebijakan ini merupakan dampak dari penerapan sistem baru penyelenggaraan haji sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Langkah Bupati Subang ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanulhaq, yang menilai keberatan tersebut wajar dan perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat.






