Bupati Subang Usulkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Penjabat Bupati Subang, Imran mengusulkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Usulan itu disampaikan pada saat penyampaian nota pengantar Raperda tersebut Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Senin, 16 Desember 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Subang, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan.

Pj. Bupati Subang menjelaskan dasar penyusunan Raperda tersebut, yang bertujuan untuk mengatasi hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.

“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,” ujar Dr. Imran.

Menurutnya, Raperda ini disusun untuk menjamin eksistensi dan keberlangsungan hidup penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia yang melekat pada mereka.

Dr. Imran memaparkan empat tujuan utama dari penyusunan Raperda ini, yaitu menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, Melindungi dari tindakan diskriminatif dan Menjamin perlindungan sesuai hukum.

“Kita ingin memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas secara penuh dan setara sebagai martabat yang melekat pada diri mereka,” kata Imran.

Reporter: Nabil Arruba

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini