SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tetap mempertahankan besaran iuran tanpa adanya kenaikan.
Hal ini berlaku khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan yang bukan merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Indonesia Baik, pada Senin (15/1/2024), tidak terdapat peningkatan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024.
Artinya, besaran iuran tersebut tetap stabil dan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan 2024 berdasarkan kategori peserta:
- Peserta Pekerja Penerima Upah pada Lembaga Pemerintahan:
- Besaran iuran: 5% dari Gaji atau Upah per bulan
- Pembagian: 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta.
- Peserta Pekerja Penerima Upah pada BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Besaran iuran: 5% dari Gaji atau Upah per bulan
- Pembagian: 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah:
- Besaran iuran: 1% dari Gaji atau Upah per orang per bulan
- Dibayar oleh pekerja penerima upah untuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
- Iuran bagi Kerabat Lain dan Peserta Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Bantuan iuran dari pemerintah untuk peserta kelas III.
- Iuran Khusus bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga:
- Besaran iuran: 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a (dibayar oleh pemerintah).
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan jika peserta yang baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari pertama.
Menurut Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas tertinggi Rp30.000.000,00.
Untuk Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan diharapkan untuk tetap mematuhi ketentuan pembayaran iuran dan menghindari denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan.