Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan MGS, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa tahun anggaran 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Benar, hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka MGS, yang merupakan Sekretaris Desa Cipaku. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mentransfer dana dari rekening desa ke rekening pribadinya,” ujar Hendra.
Total dana yang ditransfer tersangka mencapai Rp513.699.732. Uang tersebut, lanjut Hendra, digunakan untuk bermain judi online serta membeli diamond, yaitu alat tukar dalam salah satu permainan mobile.
Dari jumlah tersebut, tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp65.400.000 ke kas desa. Namun, sisanya, yakni sebesar Rp448.299.732, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Majalengka sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, termasuk perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku.
Selain itu, satu orang ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka juga turut diperiksa.
“Total dokumen pendukung yang berhasil dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti sebanyak 72 dokumen. Kami juga sudah menerima laporan resmi penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Majalengka,” jelas Hendra.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025 tertanggal 26 Juni 2025, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp448.299.732.Penetapan tersangka MGS dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor: B-01/M.2.24/Fd/06/2025.
Adapun penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025, terhitung sejak 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025. MGS saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka.
Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, Hendra menegaskan bahwa untuk saat ini penyidik masih menyimpulkan bahwa aksi penyalahgunaan ini dilakukan oleh tersangka secara inisiatif pribadi.
Adapun modus pencairan dilakukan secara bertahap antara bulan Februari hingga Maret 2025. “Kami mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkas Hendra.
Pihak Kejari Majalengka menyatakan akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.