SUBANG, TINTAHIJAU.com – Memasuki tahun pelajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang menebar warning untuk Sekolah dan komite Sekolah dari tingkat TK sampai SMP.
Disdikbud Sunang mengingatkan pihak ekolah, baik Negeri maupun Swasta, tidak menjual buku pelajaran, perlengkapan aekolah ke siswa.
Peringatan ini disampaikan lewat surat edaran yang dilirim ke sekolah dan momite sekolah dari tingkat TK aampai SMP.
“Inikan memasuki tahun pelajatan baru, ini untuk warning pihak sekolah,” kata Kepala Disdikbud, Tatang Komara.
Larangan twrsebut sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016, tentang momite sekolah Pasal 12 huruf A dan peraturan pwmerintah nomlr 17 tahun 2010 tentang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf a.
Dia menegaskan pihak sekolah maupun komite sekolah yang mengabaikan peraturan tersebut, pihaknua sudah menyiapkan sanksi. “Kita akan tegur, dan kita minta dilembalilan lagi, kita batalkan penjualan itu,” tegas Tatang






