Diskominfo Majalengka Tekankan Peran Strategis PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo Majalengka menggelar sosialisasikan peran strategis PPID. (Foto: Diskominfo Majalengka)

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi PPID Perangkat Daerah dan Kecamatan yang berlangsung di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa (23/9/2025).

Kepala Diskominfo Majalengka, Irwan, menyatakan bahwa keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

“PPID tidak hanya bertugas mengelola informasi publik, tetapi juga berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Irwan menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya berharap publikasi informasi di Majalengka dapat senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan, kebenaran, dan kejelasan. “Diskominfo Majalengka akan terus berkomitmen mewujudkan Kabupaten Informatif sebagai bagian dari visi Majalengka Langkung Sae,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Yulia Susanti, menyoroti pentingnya penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) oleh PPID. DIP merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat, sementara DIK adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan dengan alasan tertentu.

“Penetapan DIP dan DIK menjadi dasar penting dalam pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat. Dengan semangat bersama, Majalengka bisa mencapai predikat Kabupaten Informatif,” jelas Yulia.

Sementara itu, perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Nuni Nurbayani, menekankan agar pejabat PPID di perangkat daerah maupun kecamatan memastikan informasi yang dibutuhkan publik tersedia dengan baik.

“Pejabat PPID perlu memahami tujuan permohonan informasi, sehingga dapat memberikan layanan secara cepat, tepat, dan berbiaya ringan. Peran ini sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” ungkap Nuni.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Majalengka berharap peran PPID semakin optimal dalam menjamin keterbukaan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.