Disnakertrans Subang Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Molor Bayar THR Karyawan

Aktivitas buruh di sebuah Pabrik di Kabupaten Subang (Photo: SINDO)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi Subang mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak taat aturan terkait pembayaran THR.

Sebagai upaya antisipasi, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang mengklaim sudah mengedarkan surat imbauan ke 107 perusahaan skala pabrik, untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

“Sudah kita edarkan ya. Ini untuk mengingatkan pihak perusahaan agar jangan terlambat menunaikan kewajibannya,” kata Kadisnakertrans Subang Yeni Nuraini dikutip dari viva.co.id

Surat edaran nomor 500.14.1/798/binaperlin Disnakertrans Subang menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, menindak lanjuti surat edaran Menaker RI nomor M/2/HK.04/III/2024.

“Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan hak THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” terangnya.

Yeni meegaskan, pihaknya akan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan. “Kami akan tindak tegas,” tegasnya

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini