SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko ini dibuka untuk memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Subang mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan pengaduan terkait THR dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans, melalui media sosial Disnaker, atau melalui email di binaperlin.subang@gmail.com,” ujar Rona, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, Disnakertrans Subang sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan terkait aturan pemberian THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami sudah menyampaikan informasi kepada para HRD perusahaan terkait surat edaran tersebut. Selain itu, Disnakertrans juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang dinilai berpotensi mengalami kendala dalam pembayaran THR,” katanya.
Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Subang, saat ini terdapat 353 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Rinciannya terdiri dari 92 perusahaan besar, 121 perusahaan menengah, 88 perusahaan kecil, serta 52 perusahaan mikro.
Sementara jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai sekitar 103.065 orang.
Rona menjelaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan di Kabupaten Subang yang dikenai sanksi karena tidak membayarkan THR pada tahun 2025. Informasi tersebut diperoleh dari laporan pengawas ketenagakerjaan.
“Jika ada laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung melakukan pemeriksaan. Biasanya perusahaan diminta membuat surat pernyataan terkait waktu pembayaran THR,” jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Untuk memudahkan pekerja menyampaikan keluhan, Disnakertrans Subang membuka Posko Pengaduan THR di Bidang Bina Perlindungan Tenaga Kerja (Binaperlin). Spanduk posko juga telah dipasang di depan pintu masuk kantor Disnakertrans.
Selain melalui posko di daerah, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengaduan THR secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Rona mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Subang agar membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan yang ada. THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu agar mereka dapat merayakan Hari Raya dengan tenang bersama keluarga,” pungkasnya.





