SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang Rona Mairiansyah meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya sebelum lebaran.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Subang itu saat menghadiri peresmian LinkHub di Jl. Otto Iskandar Dinata Subang pada Sabtu (15/3/2025).
“THR harus dibayar sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri sesuai aturan yang berlaku jangan sampai pegawai dirugikan, harus itu. Dan diimbau tidak dicicil,” kata Rona Mairiansyah
Rona memaparkan, hingga pertengahan Bulan Ramadan ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan surat penangguhan pembayaran THR. Artinya, sejauh ini tidak ada maslaah dengan pembayaran THR di Perusahaan
Namun saat disinggung soal perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, Rona menegaskan pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk dilakukan klairifikasi dan mediasi.
“Kami akan memanggil pihak terkait, kita akan memediasi, dan kita akan melaporkan ke pengawas, karena yang punya kewenangan menindak adalah pengawas,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi munculnya masalah soal THR, Disnakertrans Subang, aku Rona membuka pos pengaduan di Kantor Disnakertrans Subang. “Silahkan jika ada masalah, laporkan dan adukan ke Disnakertrans,” imbuhnya