MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam merespon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.
Irfan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jawa Barat atas dugaan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengatur proyek. Irfan diduga terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.
Penetapan Irfan Nur Alam menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Tapi, meski sudah jadi tersangka, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu belum ditahan.
Irfan Nur Alam Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi
Bahkan, Irfan masih masuk kantor setelah menyandang status tersangka. Irfan bahkan mengaku terkejut atas kabar yang menyangkut dirinya itu. Sebab, ia belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan statusnya.
“Sampai dengan detik ini saya belum menerima surat resmi terkait dengan peningkatan status saya dari saksi menjadi tersangka. Dan saya juga baru mengetahui bahwa status itu naik dari media. Jadi saya belum tahu resminya seperti apa,” kata Irfan saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/3/2024).
Irfan tampak menyikapi kasus ini dengan santai. Meski begitu, dia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi terlalu dini terkait kabar tersebut.
“Hal biasa yah, hal biasa lah, dinamika yang terjadi terkait dengan birokrasi ya sangat biasa. Apalagi ini kan baru tersangka dan tentu sesuai asas hukum ada asas praduga tak bersalah itu tentu perlu dianut oleh kita. Belum tentu juga kan kebenarannya seperti apa,” ujar Irfan.
Disinggung apakah dirinya akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut, Irfan memastikan, sejauh ini dirinya belum memikirkan ke arah sana. Namun demikian, Irfan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
“Belum (belum ada upaya perlawanan), karena pada hari ini kebetulan saya baru mengagendakan akan bertemu dengan kuasa hukum terkait langkahnya seperti apa, tapi tentu saya menunggu dulu surat resminya seperti apa karena itu menyangkut dengan pasal yang disangkakan nya itu apa. Saya melihat dari media itu ada dua, ada terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi ini yang mana gitu,” ujarnya.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya lalu merespons hal itu. Ia menyatakan, penanganan perakara dugaan gratifikasi yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu akan disampaikan di kemudian hari.
“Penanganan perkaranya nanti akan sampaikan kemudian. Kan baru kemarin (penetapan tersangka), sesuai SOP, nanti akan disampaikan,” kata Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, Kejati Jabar belum memberikan detail kasus yang menyeret Irfan Nur Alam. Nur Sricahyawijaya hanya menyatakan, perkara ini merupakan gratifikasi yang dilakukan Irfan saat masih menjabat Kabag Ekonomi Setda Majalengka.
“Intinya ada tindak pidana korupsi yang berupa gratifikasi. Kalau memang ada kerugian negara, nanti disampaikan. Yang jelas, nilai gratifikasinya itu mencapai miliaran Rupiah. Informasi detailnya berapa nanti kita akan sampaikan,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut Irfan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: detik.com