SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (25/06/2025).
Namun, proses penetapan Perda ini tidak sepenuhnya mulus. Rapat paripurna justru diwarnai aksi walk-out dari Fraksi Partai NasDem yang kecewa karena usulan mereka soal pemberian insentif bulanan bagi penyandang disabilitas tidak masuk dalam naskah final Raperda.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, dan Wakil Ketua DPRD III, Udaya Romantir, S.AN. Hadir pula sejumlah anggota legislatif serta tamu undangan dari kalangan OPD, organisasi sosial, dan pegiat difabel.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Subang, Bupati Agus Masykur menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini. Ia menilai penetapan Perda ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas.
“Penetapan Perda ini menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan Subang yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan sosial,” ungkap Wakil Bupati membacakan sambutan bupati.
Dijelaskan pula bahwa Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, yang memberikan sejumlah masukan teknis penyempurnaan sebelum akhirnya ditetapkan.
Meski demikian, dinamika politik mewarnai jalannya rapat. Fraksi NasDem memutuskan untuk keluar dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan terhadap hasil akhir pembahasan. Ketua Fraksi NasDem, Hafil Gaputra Sanjaya, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap tidak dimasukkannya usulan insentif bulanan sebesar Rp2 juta bagi penyandang disabilitas.
“Kami Fraksi NasDem tetap konsisten dengan pandangan dan usulan kami. Insentif bulanan adalah bentuk konkret dari keberpihakan negara kepada kaum disabilitas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut Hafil, tidak diakomodasinya usulan tersebut dalam Raperda mencerminkan ketidakhadiran nyata pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa Raperda akan kehilangan substansinya jika hanya menjadi dokumen administratif tanpa keberpihakan yang jelas.
“Kalau ini tidak masuk, berarti pemerintah Subang tidak hadir secara real dalam pemenuhan hak-hak disabilitas,” tegasnya sebelum meninggalkan sidang bersama anggota fraksinya.
Terlepas dari dinamika tersebut, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang. Penandatanganan dilakukan di hadapan para anggota dewan yang hadir, Wakil Bupati, serta para undangan.
Dalam draf akhir yang disahkan, Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan perlindungan, pendidikan, pemberdayaan, serta penguatan hak-hak sipil dan sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Subang. Pemerintah juga menekankan pentingnya pelaksanaan Perda secara cermat, terukur, dan menyeluruh.
“Kami berharap, implementasi Perda ini bisa menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas secara penuh dan setara, sesuai martabat yang melekat pada setiap manusia,” pungkas Wakil Bupati Subang.
Dengan telah disahkannya Perda ini, perhatian publik kini beralih pada pelaksanaan di lapangan. Sejumlah kelompok pegiat disabilitas dan pemerhati kebijakan publik berharap agar peraturan tersebut tidak berhenti pada tataran legal formal, melainkan dapat diwujudkan secara konkret dalam program-program yang benar-benar menyentuh kehidupan penyandang disabilitas di Subang.