Dorong Aktivitas Ekonomi, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen

Dorong Aktivitas Ekonomi, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen
Dorong Aktivitas Ekonomi, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur penurunan suku bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengumumkan bahwa bunga pinjaman konsumtif akan turun dari 0,4% menjadi 0,3% per hari mulai Januari 2024 hingga mencapai 0,067% pada 2026.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Agusman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi industri peer-to-peer lending untuk membantu menggerakkan perekonomian, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan pendanaan dengan biaya terjangkau.

Dalam peraturan baru ini, bunga pinjaman untuk pendanaan produktif akan ditetapkan sebesar 0,1% per hari selama dua tahun pertama (2024 dan 2025), dan kemudian menurun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026 dan seterusnya. Langkah ini diambil untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di Indonesia.

Penurunan suku bunga pinjol dilakukan secara bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol dan menghindari potensi gangguan terhadap keberlanjutan bisnis mereka.

Agusman menjelaskan bahwa penurunan bertahap diperlukan karena membutuhkan penyesuaian, dan penurunan serentak dapat mengganggu keberlanjutan industri tersebut.

Ketentuan bunga pinjol sekarang diatur oleh Surat Edaran OJK, yang membatasi batas maksimum manfaat ekonomi dari pendanaan berbasis teknologi informasi. Hal ini mencakup bunga, margin, biaya administrasi, komisi, dan biaya lainnya, yang ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, baik itu produktif maupun konsumtif.

Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol:
Batas Maksimum Bunga Pinjol

1.Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.

2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

a. bunga/margin/bagi hasil;

b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan

c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:

a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;

dan

b. untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025;

3) dan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

OJK berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi konsumen, sambil melindungi mereka dari dampak negatif yang mungkin timbul apabila suku bunga tidak diatur dengan baik.

Dengan adanya batasan bunga, OJK berusaha menciptakan lingkungan pinjol yang lebih sehat dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini