DPR Akan Gelar Rapat Malam Ini, Bahas Penyesuaian PKPU Setelah Putusan MK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Sumber: ANTARA/HO-Dokumen pribadi/am)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (31/10/2023) malam.

Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menjelaskan bahwa rapat tersebut akan digelar pada pukul 19.00 WIB di ruang rapat Komisi II. Acara tersebut merupakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka penyesuaian PKPU pasca keputusan MK Nomor 90 dan Rancangan Perbawaslu.

Baca Juga:  Purwakarta Incar Predikat Swasti Saba Wiwerda Kabupaten Kota Sehat

Junimart Girsang juga mengungkapkan bahwa KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi terkait PKPU setelah adanya putusan MK. Surat tersebut berisi bunyi putusan MK mengenai batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Prabowo Angkat Bicara Terkait Kritik Rocky Gerung Pada Presiden

Sehingga, pasal tersebut harus diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Komisi II DPR berkomitmen untuk mendengarkan dan memberikan masukan kepada KPU dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut. Mereka akan melakukan kritik yang cermat terkait legitimasi penyesuaian ini.

Putusan MK ini berawal dari uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu, perkara ini bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP Berantas Barang Cukai Ilegal dan Tegakkan Aturan Pemilu

Dengan putusan MK tersebut, terjadi perubahan signifikan dalam persyaratan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Perubahan ini akan memengaruhi proses pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com