Pemerintahan

DPR Nilai Pergantian Pimpinan OJK Terukur dan Jaga Stabilitas Keuangan

×

DPR Nilai Pergantian Pimpinan OJK Terukur dan Jaga Stabilitas Keuangan

Sebarkan artikel ini
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun (kiri) | (Sumber: Antara/Asprilla Dwi Adha/bar)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pergantian jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai berlangsung secara konstitusional dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, pengunduran diri sejumlah pejabat OJK merupakan keputusan profesional yang patut dihormati. Langkah tersebut, menurutnya, mencerminkan komitmen kuat terhadap etika jabatan serta tata kelola institusi yang sehat.

“Keputusan ini harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Hal tersebut menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pada Jumat (30/1/2026), empat pejabat OJK mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.

Menindaklanjuti hal tersebut, sehari kemudian atau Sabtu (31/1/2026), rapat Dewan Komisioner OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Dalam rapat yang sama, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Fawzi sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Misbakhun mengapresiasi langkah cepat OJK dalam mengisi posisi strategis tersebut. Menurutnya, keputusan ini memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan serta menjaga kesinambungan operasional lembaga.

“Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan dengan baik dan responsif. Seluruh fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengaturan pasar tetap berjalan normal,” katanya.

Ia menilai langkah cepat tersebut menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi investor domestik maupun global.

Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan DPR bersama OJK akan terus memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan guna meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

“Isu-isu yang menjadi perhatian investor internasional, termasuk standar transparansi dan perlindungan investor, menjadi fokus bersama. Perbaikan akan terus dilakukan secara terukur dan konsisten,” ujarnya.

Sumber: KOMPAS.tv