Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, mengungkapkan bahwa eksekutif telah mengajukan pencabutan pemanfaatan salah satu aset daerah.
Draf pencabutan tersebut sudah disampaikan ke DPRD, dan direncanakan akan segera dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Sudah diajukan dari eksekutif untuk dicabut. Drafnya sudah kami terima kemarin, dan nanti insyaallah pemanfaatannya akan kita kaji, kemana yang lebih bermanfaat,” ujar Didi Supriadi usai Rapat Paripurna DPRD Majalengka, Kamis (3/7/2025).
Didi menyebutkan salah satu opsi pemanfaatan aset tersebut adalah untuk pengembangan layanan kesehatan, khususnya Rumah Sakit Talaga. Menurutnya, jika diarahkan ke RS Talaga, akan ada dua keuntungan yang diraih.
“Pertama, masyarakat bisa terlayani lebih baik. Kedua, kalau ada penambahan ruangan, itu bisa mendukung kerja sama dengan BPJS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didi menyampaikan bahwa pemanfaatan lainnya masih akan dikaji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan diarahkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau kebutuhan strategis lainnya.
Menurut Ketua DPRD, rencananya DPRD akan membentuk Pansus pada tanggal 7 Juli 2025.
Setelah pansus terbentuk, pembahasan akan langsung dimulai untuk mengkaji secara detail aspek pemanfaatan aset yang telah dicabut penggunaannya tersebut.
“Targetnya 2 sampai 3 bulan selesai. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, supaya dananya bisa segera digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.