SUBANG, TINTAHIJAU.com – DPRD Subang menggelar rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Raperda Bantuan Hukum dan Persetujuan Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, dilaksanakan pula Rapat Paripurna terkait 2 Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan Tata cara pembentukan produk hukum daerah. Rabu, 5 Juni 2024.
Agenda diawali dengan laporan pansus terkait Raperda Bantuan Hukum yang dibacakan oleh salah satu anggota pansus yang selanjutnya disetujui dengan ditandatanganinya Raperda tentang Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Pj. Bupati Subang Imean mengapresiasi atas kerja keras semua pihak, baik dari Pemerintah maupun anggota dewan, sehingga Raperda bantuan hukum dapat disetujui untuk selanjutnya akan diminta persetujuan ke tingkat provinsi.
Raperda Bantuan hukum sendiri, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk membantu masyarakat tersebut dalam menghadapi permasalahan hukum.
“Kami berharap semoga dengan persetujuan bersama mengenai Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang, sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum di Kabupaten Subang,” kata Imran
Pj. Bupati Subang berharap Raperda yang kini telah disetujui dapat diselenggarakan secara cermat sehingga semua program yang telah ditetapkan dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan rencana, agar memberikan manfaat kepada masyarakat umum, guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum.