Pemerintahan

DPRD Subang Bahas Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman

×

DPRD Subang Bahas Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – DPRD Subang menggelar paripurna dengan agenda penjelasan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman.

Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP) dibacakan Pimpinan Bapemperda Elina Henafya. Elina menyampaikan Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Elina menguraikan Perda tersebut akan mengatur antara lain kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten Subang; Proyeksi kebutuhan rumah dan permukiman hingga tahun 2045; dan Strategi pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis;

Selain itu Raperda tersebut untuk zonasi pembangunan dan keterpaduan dengan RTRW dan RPJMD; Mekanisme pendanaan melalui partisipasi swasta dan masyarakat; dan Pengendalian, pelaporan, dan evaluasi.

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” pungkas Elina.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman dan didampingi oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna serta Wakil Ketua III Udaya Romantir.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Daerah lingkup Setda, para Kepala OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.