SUBANG, TINTAHIJAU.COM - Bupati Subang Ruhimat menegaskan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara VII telah habis masa berlakunya sejak tahun 2002.
Karenanya, dia meminta Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menginventarisasi dan mendata lahan yang dimaksud guna untuk mengurangi ketimpangan penguasan, dan kepemilikan yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.
Hal ini disampaikan Bupati saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Subang di Sawalatilu meeting room Fave Hotel, Rabu (15/9/2021) lewat rilis dari Bagian Porkopim Subang
Ruhimat mengatakan bahwa hak guna usaha yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara VII telah habis masa berlakunya sejak tahun 2002. Dengan demikian, jelasnya, ini menjadi peluang Pemerintah Kabupaten Subang melalui tim gugus tugas reforma agraria ini untuk dijadikan sasaran sebagai Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Subang
Demikian halnya kawasan kehutanan, tanah timbul yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat serta tanah negara bebas lainnya. 'Saya menginstruksikan kepada seluruh anggota tim Reforma Agraria Kabupaten Subang untuk melaksanakan inventarisasi dan pendataan tanah–tanah tersebut yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasan, dan kepemilikan yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang," kata Bupati dalam pernyataan tertulisnya yang diterima TINTAHIJAU.COM.
BACA JUGA: Tingkatkan Kapasitas, GTRA Subang Akan Lakukan Penataan Tanah Timbul Eks HGU
Dia berharap melalui Rapat Koordinasi tersebut dapat menjadi perhatian tim gugus tugas Reforma Agraria untuk mendapatkan kesepakatan lokasi penetapan TORA dan Pilot Project Kampung Reforma Agraria Kabupaten Subang sehingga pada akhir tahun 2021 ini.
Pemerintah Kabupaten subang dapat mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk memberikan sebagian aset negara kepada Pemerintah Kabupaten Subang untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia juga berharap permasalahan pertanahan/agraria di Kabupaten Subang dapat diatasi dengan baik sehingga Program Konkrit Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di bidang Reforma Agraria segera terealisasi.
"Tentunya Rapat Koordinasi ini agar dapat mengurai permasalahan dan solusi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Subang" tegasnya
SELENGKAPNYA KLIK HALAMAN BERIKUTNYA...