Fotokopi KTP Tetap Berlaku Meski IKD Mulai Diberlakukan Oktober 2024 Mendatang

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kabar mengenai tidak berlakunya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Oktober 2024 beredar di media sosial, sumber tersebut menarasikan bahwa pemerintah akan menerapkan sistem identitas digital. Informasi ini pertama kali muncul melalui akun @terasjakarta dan @AboutTNG di platform Twitter.

Namun, untuk klarifikasi lebih lanjut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, memberikan penjelasan terkait isu ini. Teguh menyatakan bahwa fotokopi KTP masih akan berlaku, dan peniadaan kebijakan tersebut akan terkait dengan regulasi dan kebijakan lain yang berlaku.

Menurut Teguh, pihaknya berencana untuk menggantikan KTP konvensional dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai Oktober 2024, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, implementasi IKD memerlukan persiapan yang matang, termasuk infrastruktur, jaringan, keamanan, dan aspek regulasi.

“IKD akan menggantikan KTP-el jika ada regulasi pada Oktober 2024. Kami siap mendukung sepanjang regulasinya sudah ada,” ucap Teguh.

Meskipun demikian, Teguh juga menyoroti beberapa tantangan yang mungkin dihadapi, seperti keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah Indonesia dan fakta bahwa tidak semua orang memiliki ponsel, sehingga tidak semua orang akan diwajibkan menggunakan IKD.

“Saat ini, IKD sudah diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dukcapil, kementerian, dan lembaga, termasuk pelajar dan mahasiswa,” tambah Teguh.

Sehingga, meskipun IKD direncanakan untuk diterapkan secara lebih luas pada Oktober 2024, fotokopi KTP tetap berlaku, dan penerapannya akan bergantung pada regulasi dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini