Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka yang membahas penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencabutan Perda Cadangan Dana Investasi BIJB diwarnai aksi walk out (WO) dari seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (16/12/2025).
Aksi tersebut dipicu adanya perbedaan pandangan antara Fraksi PDIP dan fraksi lainnya terkait mekanisme serta kejelasan peruntukan dana cadangan yang dicabut dari Perda Investasi BIJB.
Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, menjelaskan bahwa Fraksi PDIP meminta agar pembahasan Raperda Dana Cadangan tersebut dimusyawarahkan kembali di internal fraksi sebelum ditetapkan.
“Dari Fraksi PDI-P ada instruksi agar Raperda Dana Cadangan ini dimusyawarahkan terlebih dahulu. Mereka menginginkan kejelasan terkait peruntukan dana yang dicabut dari dana cadangan tersebut,” ujar Didi Supriadi kepada awak media usai sidang.
Namun, lanjut Didi, sebagian besar fraksi lain tidak sepakat apabila sidang diputuskan untuk di-break atau ditunda. Kondisi tersebut akhirnya mendorong Ketua Fraksi PDIP menginstruksikan seluruh anggota fraksinya untuk meninggalkan ruang sidang.
“Karena fraksi-fraksi lain tidak sepakat untuk dilakukan break, maka Fraksi PDIP memutuskan walk out,” jelasnya.
Meski diwarnai aksi WO, Sidang Paripurna tetap dilanjutkan dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua di antaranya disepakati secara bulat, yakni Raperda tentang perubahan nomenklatur dan Raperda terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Raperda pencabutan Perda Cadangan Dana Investasi BIJB tetap ditetapkan tanpa kehadiran Fraksi PDIP.
Diketahui, anggota Panitia Khusus (Pansus) dari Fraksi PDIP berjumlah empat orang, dan seluruh anggota DPRD dari fraksi tersebut melakukan walk out.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Majalengka dan berlangsung hingga agenda penetapan Raperda selesai.






