JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Liliek Prisbawono Adi resmi mengemban amanah baru sebagai Hakim Konstitusi usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Acara pengucapan sumpah jabatan ini turut disaksikan oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. Dari jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), hadir Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan bersama sejumlah Hakim Konstitusi, di antaranya Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Adies Kadir.
Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung. Melalui ketetapan tersebut, Liliek resmi menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026 lalu.
Di hadapan Presiden Prabowo, Liliek mengucapkan sumpah jabatannya dengan lafal yang baik, tenang, dan lancar.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Rekam Jejak dan Karier Peradilan
Sosok hakim dengan postur tubuh setinggi 187 cm ini bukanlah nama baru di dunia peradilan Indonesia. Pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 tersebut memiliki rekam jejak akademik yang mumpuni. Ia merupakan alumnus Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) yang lulus pada tahun 1992. Liliek kemudian melanjutkan studi Magister (S2) bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, dan lulus pada 2013, serta berhasil menuntaskan pendidikan Doktoral (S3) bidang Hukum di Universitas Airlangga (Unair) pada 2021.
Kiprah keilmuan dan praktik hukumnya ditempa dari bawah. Kariernya di institusi pengadilan dimulai pada 1992 sebagai staf di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Setahun kemudian, pada 1993, ia diangkat menjadi Calon Hakim di PN yang sama.
Seiring berjalannya waktu, pengalaman Liliek di meja hijau semakin teruji dengan menduduki berbagai posisi strategis, antara lain:
- Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Fak-Fak.
- Ketua Pengadilan Negeri Ungaran.
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan pelantikan ini, Liliek Prisbawono Adi diharapkan dapat membawa segudang pengalamannya dari peradilan umum untuk memperkuat jajaran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusi dan menegakkan keadilan di Tanah Air.




