SUBANG, TINTAHIJAU.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menunjuk Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam.
Penunjukan ini dilakukan sebagai pengganti Mahfud MD, yang telah menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Keputusan Presiden ini tercatat dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024, yang ditandatangani pada Jumat, 2 Februari 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa penunjukan Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam merupakan langkah yang diambil setelah pengunduran diri Mahfud MD.
Dalam keterangan tertulisnya, Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Tito Karnavian akan menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam sampai terdapat penggantian definitif.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden yang menetapkan wewenang dan tanggung jawab Tito Karnavian dalam menjalankan fungsi Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Pengunduran diri Mahfud MD sebagai Menko Polhukam disampaikan pada pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Februari 2024.
Alasannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan, mengingat Mahfud MD saat ini menempati status sebagai calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3.
Seiring dengan penunjukan Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Kabinet Indonesia Maju menegaskan bahwa jabatan Menko Polhukam akan diisi secara definitif pada waktu yang akan datang.
Hingga saat ada penggantian tersebut, Tito Karnavian diamanahi untuk memimpin dan bertanggung jawab atas tugas-tugas Menko Polhukam.
Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan tugas koordinasi di bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.