JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai bahwa beban tugas yang diemban guru lebih berat dibandingkan dosen. Pandangan tersebut disampaikan Arief dalam persidangan uji materi terkait batas usia pensiun guru, yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Pernyataan ini muncul ketika Arief menanggapi keterangan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto. Menurutnya, peran guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar hingga menengah memiliki tantangan lebih kompleks karena berhadapan langsung dengan pembentukan karakter siswa sejak usia dini.
“Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga membentuk sikap, perilaku, dan moral anak. Hal itu membutuhkan kesabaran dan dedikasi luar biasa,” ujar Arief.
Sidang tersebut membahas permohonan uji materi terkait ketentuan batas usia pensiun guru yang dinilai sejumlah pihak tidak sejalan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan dunia pendidikan.
MK akan melanjutkan agenda persidangan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait dan saksi ahli sebelum memutuskan perkara tersebut.