
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada Jumat, 27 Oktober 2023, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari, mengumumkan syarat-syarat untuk bakal pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia. Namun, yang menarik adalah pernyataan bahwa syarat utama adalah “mampu” atau “tidak mampu,” bukan “sehat” atau “tidak sehat.”
Menurut Hasyim Ashari, Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa salah satu syarat bagi bakal pasangan calon adalah kemampuan. Poin pentingnya adalah bahwa syarat ini mencakup kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta tidak adanya penyalahgunaan narkotika.
Artinya, bukan hanya faktor fisik yang menjadi penentu kelayakan calon presiden dan wakil presiden. Kualitas mental dan integritas calon juga diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.
Proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa adalah langkah krusial untuk menentukan apakah calon pasangan presiden-wakil presiden dianggap “mampu” atau “tidak mampu.” Hasil pemeriksaan ini kemudian dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh para ahli yang melakukan pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, tim pemeriksa kemudian membuat kesimpulan apakah bakal pasangan calon dianggap mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden atau tidak.
Dalam pengumuman yang ditunggu-tunggu, Hasyim Ashari menyatakan bahwa ketiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinilai “mampu” menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Selain itu, mereka juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, begitu juga dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dinyatakan mampu untuk mengemban tugas-tugas kepemimpinan tertinggi di negeri ini. Keputusan ini tentu merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang teliti dan berdasarkan bukti medis yang kuat.
Hal yang sama berlaku untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang juga dianggap mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, dan mereka juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan Hasyim Ashari ini menyoroti pentingnya kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun mental, dalam mengevaluasi calon pemimpin negara. Kemampuan untuk mengambil keputusan bijak, menjalankan tugas kepemimpinan, dan menjaga integritas adalah faktor-faktor kunci dalam menentukan apakah seseorang cocok untuk memimpin negara ini.
Dengan pengumuman ini, KPU RI telah memberikan gambaran bahwa proses pemilihan pemimpin kita bukan hanya masalah sehat atau tidak sehat, tetapi lebih ke arah kualitas kepemimpinan yang dibawa oleh calon-calon tersebut. Semoga pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia akan menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan negara ini ke arah yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com