Pemerintahan

‎Iif Rivandi: Pernyataan Presiden soal Genteng Harus Ditindaklanjuti Jadi Kebijakan Nyata‎‎

×

‎Iif Rivandi: Pernyataan Presiden soal Genteng Harus Ditindaklanjuti Jadi Kebijakan Nyata‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.com – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Iif Rivandi, menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung penggunaan atap rumah berbahan genteng dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah.‎‎

Sebagai warga Jatiwangi yang dikenal sebagai sentra industri genteng, Iif mengaku tersentuh sekaligus bangga atas pernyataan tersebut.

Namun demikian, ia berharap pernyataan Presiden tidak berhenti sebatas wacana, melainkan ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.‎‎

“Saya sebagai warga Jatiwangi merasa bangga, tapi juga punya harapan lebih. Pernyataan ini harus berlanjut, apakah menjadi instruksi presiden atau produk hukum, agar bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujar Iif saat ditemui, Selasa (03/02/2026).‎‎

Iif menilai, apabila kebijakan penggunaan genteng benar-benar diterapkan, hal itu akan menjadi angin segar bagi pengusaha genteng, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Terlebih jika dikaitkan dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dapat membantu permodalan para pengrajin.‎‎

“Selama ini pengusaha genteng di Jatiwangi masih banyak yang terjebak sistem ‘caya’, dibayar sebelum dibakar dengan harga lebih murah. Kalau ada dukungan modal dari koperasi, itu bisa meringankan dan menggairahkan usaha mereka,” jelasnya.‎‎

Selain permodalan, Iif yang juga keturunan pengusaha genteng, menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pengusaha genteng. Ia menilai masih lemahnya kesadaran dan perlindungan hukum terhadap merek dan produk genteng tradisional.‎‎

“Bentuk genteng kita masih tradisional dan belum semuanya memiliki kekuatan hukum. Pernah ada kasus distributor meniru dan justru kita kalah karena tidak punya hak merek,” ungkapnya.

‎‎Ia menyebut beberapa produk khas genteng Jatiwangi seperti palentong, morando, dan gambe seharusnya mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mudah ditiru pihak lain, mengingat produk-produk tersebut telah memiliki pangsa pasar yang jelas.‎

Lebih lanjut, Iif juga menyoroti lemahnya implementasi kebijakan penggunaan produk lokal di daerah. Ia mencontohkan surat edaran Bupati Majalengka sebelumnya yang belum berjalan maksimal di lapangan.‎‎

“Saat itu yang menggunakan produk lokal hanya proyek dari APBD. Sementara industri dan pasar tradisional yang bukan dari APBD tidak menghiraukannya,” katanya.‎‎

Ia mencontohkan kondisi Pasar Ciborelang di Jatiwangi yang justru menggunakan atap metal, padahal pasar tersebut merupakan ikon daerah sentra genteng.‎‎

“Kami pernah mendorong agar pos satpam di pasar itu menggunakan genteng sebagai identitas Jatiwangi. Tapi sampai sekarang malah ada yang dibangun dengan dak,” ujarnya.‎‎

Iif berharap ke depan, pernyataan Presiden Prabowo dapat diturunkan menjadi instruksi yang jelas dan diawasi pelaksanaannya, sehingga penggunaan genteng tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menghidupkan industri lokal dan identitas daerah Jatiwangi.