JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan (DK) PBB untuk segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan fatwa Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Fatwa tersebut menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (20/7/2024), Kemlu mendesak PBB untuk menindak tegas Israel dan meminta mereka angkat kaki dari tanah Palestina yang didudukinya.
“Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Kemlu melalui akun X (dulu Twitter) resminya, @Kemlu_RI.
Pada Jumat (9/7/2024), ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sejak 1967 adalah ilegal. ICJ juga meminta agar pembangunan permukiman-permukiman khusus Yahudi oleh Israel di wilayah Palestina yang didudukinya dihentikan.
Menurut hukum internasional, Israel sebagai pihak yang menduduki wilayah Palestina, dilarang memindahkan warga sipilnya ke wilayah yang didudukinya. Saat ini, dilansir Al Jazeera, ada sekitar 700.000 warga Israel yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki.
Reaksi Tegas Indonesia
Indonesia dengan tegas mendesak Israel untuk mengakhiri penjajahan dan angkat kaki dari tanah Palestina. “Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Kemlu. “Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,” sambungnya.
Pemerintah Indonesia juga mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menegakkan fatwa ICJ dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina. “Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” kata Kemlu RI.
Desakan Indonesia kepada PBB untuk menindak tegas Israel berdasarkan putusan ICJ menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung hak-hak Palestina. Pemerintah Indonesia berharap agar tindakan nyata dari PBB dan masyarakat internasional dapat segera diambil untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina dan menciptakan perdamaian yang adil dan langgeng di wilayah tersebut.
