Ini Bunyi Lengkap Fatwa MUI yang Haramkan Produk Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (FOTO: Istimewa)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (FOTO: Istimewa)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa dengan tegas menyatakan bahwa dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina adalah haram.

Fatwa ini tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

“Bunyi fatwa ketentuan hukum poin keempat menyatakan, ‘Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,'” demikian isi fatwa tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2023.

Sebaliknya, MUI menetapkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan ini melibatkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Berikut bunyi fatwa selengkapnya,

Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan tiga rekomendasi kepada umat Islam dan pemerintah. Pertama, MUI menghimbau agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan Palestina, dan melakukan salat ghaib bagi syuhada Palestina.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini