Kedua, MUI mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Ini mencakup jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendesak Israel menghentikan agresinya.
Terakhir, MUI mengimbau umat Islam agar menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.
Alasan MUI Haramkan Dukung Israel
Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan dan hujjah dengan merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadits. MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah menyebabkan korban jiwa, luka-luka, pengungsi, dan kerusakan infrastruktur.
Fatwa juga mencermati dukungan global untuk Palestina, melibatkan bantuan tenaga, senjata, dan dukungan finansial serta moral melalui doa sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan ukhuwah islamiyah dan insaniyah.
MUI mengutip ayat-ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 11 dan 193, Al A’raf ayat 56, Al Isra ayat 33, Al Maidah ayat 32, Al Hajj ayat 40, Al Maidah ayat 2, Al Baqarah ayat 177, dan At Taubah ayat 47 sebagai dasar hukum dalam menetapkan fatwa ini.
Hadits juga diambil sebagai pijakan, termasuk larangan kerusakan dalam perang, larangan zalim terhadap sesama manusia, serta hadits tentang solidaritas. Semua hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Daud.