SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan rencana perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilakukan secara bertahap.
Proses ini akan melibatkan 38 instansi kementerian dan lembaga (K/L) negara dalam tahap pertama.
Menurut Anas, skema perpindahan tersebut telah dibagi menjadi tiga kategori prioritas. Tahap pertama akan melibatkan 179 unit eselon 1 di 38 K/L negara. Jumlah ASN yang diharapkan pindah pada tahap pertama mencapai 11.916 orang, namun akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.
Pada tahap kedua, sebanyak 29 K/L direncanakan untuk pindah ke IKN dengan jumlah ASN sekitar 6.774 orang. Sedangkan pada tahap ketiga, jumlah ASN yang dipindahkan mencapai 14.237 dari 59 K/L.
Anas menjelaskan bahwa prioritas penentuan tahap perpindahan tersebut disesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Jakarta tetap akan berfungsi sebagai kota bisnis dan kota pemerintahan yang berjalan, sementara IKN akan menjadi pusat administrasi pemerintahan yang baru.
Berikut adalah daftar 38 kementerian/lembaga yang akan pindah dalam tahap pertama ke IKN:
- Setjen DPR
- Setjen DPD
- Setjen MPR
- Setjen BPK
- Mahkamah Agung
- Komisi Yudisial
- Kemenko Marves
- Kemenko Perekonomian
- Kemenko Polhukam
- Kemenko PMK
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Keuangan
- Kementerian PUPR
- Kementerian PPN/Bappenas
- Kementerian PANRB
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Setneg
- Kementerian LHK
- Kementerian ESDM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Kominfo
- Sekretariat Kabinet
- BMKG
- Bapanas
- BPIP
- BIN
- KSP
- BSSN
- BNPB
- Wantimpres
- KPK
- Kejaksaan
- BPKP
- BNPP
Dengan rencana ini, diharapkan perpindahan ASN ke IKN dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi efektivitas administrasi pemerintahan di Indonesia.