SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Bupati Subang Reynaldy Putra mengeluarkan Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1446 H.
Surat dengan Nomor: 000.8.3/522/ORG/2015 yang ditandatangani Sekda Asep Nuroni itu mengacu
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Dalam SE tersebut menyebut selama Ramadan, Kerja ASN perlu dilakukan penyesuaian Jam Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Sesuai dengan SE itu jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, sebagai berikut
- Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:
a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
Hari Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Hari Jum’at: Pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
B. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
Hari Senin s.d. Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Hari Jum’at: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Secara akumulasi, Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
“Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” demikian isi surat tersebut.