Pemerintahan

Inilah Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bawaslu

×

Inilah Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK berjalan adil.

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah diumumkan.

Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Nomor: 20/KP.01/SJ/12/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Bawaslu Tahun Anggaran 2023.

Langkah-langkah selanjutnya setelah lulus PPPK 2023 dijelaskan dalam pengumuman tersebut. Informasi lebih lanjut, termasuk hasil seleksi kompetensi PPPK 2023 yang dilaksanakan secara bertahap mulai 6-15 Desember 2023, dapat dilihat oleh para pelamar PPPK di laman sscasn.bkn.go.id atau website instansi yang bersangkutan.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK 2023, diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 melalui situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Tahapan Pengumuman Kelulusan

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK 2023 telah dilaksanakan secara bertahap mulai 6-15 Desember 2023. Informasi terkait kelulusan dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau website instansi masing-masing.

Langkah Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus

Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK 2023, diharapkan untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI): Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk atau DRH NI mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Proses pengisian dapat dilakukan melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Persyaratan Dokumen Pengisian DRH NI PPPK Bawaslu 2023

Peserta yang lulus diwajibkan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. DRH yang dilengkapi foto terbaru:
    • Latar belakang merah pada pojok kanan atas.
    • Dibubuhi meterai Rp. 10.000.
    • Ditandatangani pada kolom nama, tempat, dan tanggal lahir yang bertanda bintang, menggunakan huruf balok.
  2. Pas Foto Terbaru:
    • Dengan latar belakang merah (peserta wajib memakai pakaian formal).
  3. Ijazah dan Transkrip Asli:
    • Sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar formasi PPPK.
  4. Surat Pernyataan 5 Poin:
    • Sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dibubuhi meterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan tinta hitam.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli:
    • Yang masih berlaku pada saat pemberkasan.
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Asli:
    • Dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  7. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif Lainnya:
    • Dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku pada saat pemberkasan.
  8. Hasil Pindai Dokumen Berwarna:
    • Tidak dalam format hitam putih.

Pengunduran Diri

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Bawaslu Tahun Anggaran 2023 namun memilih untuk mengundurkan diri dapat melakukan prosedur pengunduran diri melalui akun peserta pada https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses pengumuman kelulusan, silakan unduh PDF Pengumuman Kelulusan PPPK Bawaslu 2023.