Inilah Proses dan Tahap Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati berbagai tahapan seleksi dan dinyatakan lolos, mungkin berpikir bahwa mereka telah mencapai puncak perjuangan mereka.

Namun, dalam realitasnya, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah hal yang instan. Masih ada serangkaian syarat dan tahapan yang harus dilalui sebelum seseorang bisa diangkat secara resmi sebagai PNS di Indonesia.

Masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun merupakan salah satu syarat utama yang harus dijalani oleh CPNS sebelum bisa diangkat sebagai PNS. Masa prajabatan ini bukanlah sembarang periode, melainkan dipenuhi dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang intensif.

Proses diklat ini dirancang untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta untuk memperkuat profesionalisme dan kompetensi dalam bidang yang bersangkutan.

Penting untuk diingat bahwa CPNS hanya memiliki satu kesempatan untuk mengikuti diklat ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

Selain itu, CPNS juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sebelum dapat diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36.

Namun, bagi CPNS yang memiliki masa prajabatan lebih dari 1 tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan, mekanisme pengangkatannya berbeda.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini