Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.10 tahun 2022, ada beberapa tahap yang harus diikuti:
1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan tes kesehatan lebih dari satu tahun kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
2. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan data pendukung, termasuk surat persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, salinan SK CPNS, salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan, dan hasil tes kesehatan.
3. Setelah itu, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS berdasarkan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun dari menteri yang bersangkutan.
4. Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK akan menetapkan keputusan berupa SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah memenuhi syarat, serta SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Keputusan tersebut harus disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa perjalanan menjadi seorang PNS bukanlah hal yang mudah dan memerlukan ketekunan serta pemenuhan semua syarat yang telah ditentukan.
Proses seleksi, masa prajabatan, dan pengujian kesehatan menjadi langkah-langkah yang harus dilalui dengan sungguh-sungguh. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap PNS yang diangkat memenuhi standar yang tinggi, dan memiliki kompetensi serta moralitas yang diperlukan untuk melayani negara dengan baik.