JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Oktober 2025 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini menjadi bagian dari penetapan tarif triwulan IV tahun 2025 yang berlaku sejak Oktober hingga Desember mendatang.
Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), di mana penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan keputusan tidak menaikkan tarif listrik ini merupakan langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro, seharusnya ada kenaikan tarif listrik pada triwulan IV tahun ini. Namun, untuk melindungi masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Subsidi Tetap Berlaku
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan, termasuk bagi pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah tetap melanjutkan subsidi bagi kelompok yang berhak, agar listrik tetap terjangkau dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Tri.
Masyarakat dapat mengakses dokumen tarif terbaru melalui laman resmi PLN di web.pln.co.id.
Rincian Tarif Listrik Oktober 2025
Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh yang berlaku untuk periode Oktober–Desember 2025:
Rumah Tangga Nonsubsidi
- 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Bisnis
- 6.600–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- Di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Industri
- Di atas 200 kVA (TM): Rp1.114,74/kWh
- Di atas 30.000 kVA (TT): Rp996,74/kWh
Fasilitas Pemerintah & Jalan Umum
- 6.600–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- Di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- PJU: Rp1.699,53/kWh
- Layanan berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh
Pelayanan Sosial
- 450 VA: Rp325/kWh
- 900 VA: Rp455/kWh
- 1.300 VA: Rp708/kWh
- 2.200 VA: Rp760/kWh
- 3.500–200 kVA: Rp900/kWh
- Di atas 200 kVA: Rp925/kWh
Rumah Tangga Subsidi
- 450 VA: Rp415/kWh
- 900 VA: Rp605/kWh
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kestabilan harga energi dan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi makroekonomi global.