Jabatan Bupati Subang Segera Berakhir, Berikut Syarat Pj Bupati Sesuai Permendagri

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Bupati Subang dan Majalengka segera berakhir. Untuk mengisi kekosongan posisi Bupati diangkat seorang Penjabat atau PJ Bupati.

Jabatan Bupati Subang yang saat ini dijabat H Ruhimat segera berakhir pada Desember mendatang. Begitu halnya Bupati Majalengka yang dijabat Karna Sobahi.

Kedua Bupati Kabupaten bertetangga itu secara bersamaan akan berakhir dalam waktu yang bersamaan.

Untuk mengendalikan roda pemerintahan akan ditunjuk seorang penjabat. Penjabat ini nantinya akan diusulkan oleh Kabupaten sebanyak tiga orang, Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Terkait soal ini, diterbitkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Pada Bagian Kedua Pasal 3 dijelaskan sejumlah persyaratan menduduki posisi penjabat. Ada empat syarat yang harus dipenuhi dan dimiliki mereka yang diusulkan sebagai penjabat.

Keempat persyaratan tersebut adalah mempunyai pengalaman dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau Pejabat pada jabatam ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau daerah bagi calon Pj Bupati atau Pj Walikota.

Syarat berikutnya adalah penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir atau paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dan syarat terakhir adalah calon pj harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pEmerintah.